Tuesday 10 November 2015

Peraturan dan regulasi Cyberlaw

Standard
ARIF NURROHIM / 41113328
JOSAFATINO MORGANI / 44113683
MUHAMMAD NURSAIFUL A / 46113056









Peraturan dan regulasi

Cyber Law
Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama. Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi social (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Setelah memahami definisi di atas, mari kita masuk ke pembahasannya.

View details »

IT FORENSIK

Standard
Di Susunoleh :
ARIF NURROHIM / 41113328
JOSAFATINO MORGANI / 44113683

MUHAMMAD NURSAIFUL A / 46113056






IT FORENSIK

IT AUDIT TRAIL
Audit Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencacat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log. Secara rinci, Audit Trail secara default akan mencacat waktu, user, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merubah, dan menghapus. Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis manipulasi data. Dasar ide membuat fitur Audit Trail adalah menyimpan histori tentang suatu data (Dibuat, Diubah, atau Dihapus) dan oleh siapa serta bisa menampilkannya secara kronologis. Dengan adanya trail ini, semua kegiatan dalam program yang bersangkutan diharapkan bisa dicatat dengan baik. Cara Kerja Audit Trail Audit Trail yang disimpan dalam suatu tabel 1. Dengan menyisipkan perintah penambahan record ditiap query Insert, Update dan Delete 2. Dengan memanfaatkan fitur trigger pada DBMS. Trigger adalah kumpulan SQL statement, yang secara otomatis menyimpan log pada event INSERT, UPDATE, ataupun DELETE pada sebuah tabel. Hasil Audit Trail Record Audit Trail disimpan dalam bentuk, yaitu : Binary File - Ukuran tidak besar dan tidak bisa dibaca begitu saja Text File - Ukuran besar dan bisa dibaca langsung Tabel.

View details »

Thursday 8 October 2015

Modus-Modus Kejahatan Dalam Teknologi Informasi

Standard

Jenis-jenis kejahatan di internet terbagi dalam berbagai versi. Salah satu versi menyebutkan bahwa kejahatan ini terbagi dalam dua jenis, yaitu kejahatan dengan motif intelektual. Biasanya jenis yang pertama ini tidak menimbulkan kerugian dan dilakukan untuk kepuasan pribadi. Jenis kedua adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi atau kriminal yang berpotensi menimbulkan kerugian bahkan perang informasi. Versi lain membagi cybercrime menjadi tiga bagian yaitu pelanggaran akses, pencurian data, dan penyebaran informasi untuk tujuan kejahatan.

Jenis-Jenis Ancaman Melalui IT
Berdasarkan jenis aktifitas yang dialkukannya, Cyber Crime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut :
a. Unauthorized Access
     Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem haringan komputer secara tidak sah/tanpa izin/tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contohnya : Probing dan Port.

b. Illegal Contents
     Merupkan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data/informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar/tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atay menggangu ketertiban umum. Contohnya : Penyebaran pornografi.

c. Data Forgery
     Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi/lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

d. Cyber Espionage, Sabotage, dan Extortion
     Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sitem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage dan Extertion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan/perusakan/penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang tidak terhubung dengan internet.

e. Carding
     Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencari nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

f. Hacking dan Cracker
     Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Cracker adalah orang yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet. Cracker ini sebenarnya adlaah hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negative. Contohnya : pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, penyebaran virus, hingga pelumpuhan target sasaran.

Kasus - Kasus :

KASUS 1 :
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebutcracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.

KASUS 2 :
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.

Source :
http://dennynofyan.blogspot.co.id/2015/06/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi.html
http://ayuuuunya.blogspot.co.id/2015/05/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi.html

ETIKA PROFESI

Standard
  TUGAS SOFTSKILL ETIKA PROFESI
NAMA  :      Arif Nurrohim
NPM      :     411 13 328
KELAS  :     3DC02
Universitas Gunadarma


2015/2016





DAFTAR ISI
ETIKA                                                           ……………………………………....
PROFESI                                                       ……………………………………....
CIRI KHAS PROFESI                                  ……………………………................
PAHAM ETIKA PROFESI                           ………………………………………
            EUDEMONISME                             ………………………………………
            INTUISI                                           ………………………………………
            EVOLUSI                                         ………………………………………
            NATURALISME                               ………………………………………
            VITALISME                                     ………………………………………
            RASISME                                          ………………………………………
            IDEALISME                                      ………………………………………



ETIKA
Etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.Etika merupakan sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
PROFESI
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Berdasarkan pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa etika profesi dalah keterampilan seseorang dalam suatu pekerjaan utama yang diperoleh dari jalur pendidikan atau pengalaman dan dilaksanakan secara kontinu yang merupakan sumber utama untuk mencari nafkah.

CIRI KHAS PROFESI

Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:

  1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas.
  2. Suatu teknik intelektual.
  3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
  4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
  5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
  6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
  7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya.
  8. Pengakuan sebagai profesi.
  9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
  10. Hubungan yang erat dengan profesi lain.



    Contoh Kasus Yang Berhubungan Dengan Etika dan Bisnis 
     
    Kasus I 
     
    contoh kasus iklan tidak etis kasus iklan minuman berenergi (Kuku bima vs Exra joss) merupakan iklan yang tidak beretika dalam dunia bisnis. Karena dalam 2 iklan tersebut saling menjatuhkan dengan sindiran-
    sindiran. Kuku bima energi memiliki slogan “Kuku Bima Energi Roso” yang artinya memiliki banyak rasa dalam setiap pilihan minuman tersebut yakni original, 

    Kasus II
    Saya ambil contoh dari iklan produk HIT. Produk HIT dianggap merupakan anti nyamuk yang efektif dan murah untuk menjauhkan nyamuk dari kita. Tetapi, ternyata murahnya harga tersebut  juga membawa dampak negatif bagi konsumen HIT. Telah ditemukan zat kimia berbahaya di dalam kandungan kimia HIT yang dapat membahayakan kesehatan konsumennya, yaitu Propoxur dan Diklorvos. 2 zat ini berakibat buruk bagi manusia, antara lain keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung. Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang).

    Kasus III

    Salah satu contoh problem etika bisnis yang marak pada tahun kemarin adalah perang provider celullar antara XL dan Telkomsel. Berkali-kali kita melihat iklan-iklan kartu XL dan kartu as/simpati (Telkomsel) saling menjatuhkan dengan cara saling memurahkan tarif sendiri. Kini  perang 2 kartu yang sudah ternama ini kian meruncing dan langsung tak tanggung-tanggung menyindir satu sama lain secara vulgar. Bintang iklan yang jadi kontroversi itu adalah SULE,  pelawak yang sekarang sedang naik daun. Awalnya Sule adalah bintang iklan XL. Dengan kurun waktu yang tidak lama TELKOMSEL dengan meluncurkan iklan kartu AS. Kartu AS meluncurkan iklan baru dengan bintang sule. Dalam iklan tersebut, sule menyatakan kepada pers  bahwa dia sudah tobat. Sule sekarang memakai kartu AS yang katanya murahnya dari awal,  jujur. Perang iklan antar operator sebenarnya sudah lama terjadi. Namun pada perang iklan tersebut, tergolong parah. Biasanya, tidak ada bintang iklan yang pindah ke produk kompetitor selama jangka waktu kurang dari 6 bulan. 

     
      eudemonisme
     

     
    Kata “eudemonisme” berasal dari kata Yunani “eudaimonia” yang secara harfiah berarti: mempunyai roh pengawal (daimon) yang baik. Semula kata ini mengacu pada aspek lahiriah, kemudian lebih dititikberatkan pada suasana batiniah, dan dengan demikian mempunyai arti “bahagia”, dalam arti hidup berbahagia atau kebahagiaan.
    Kata ini menggambarkan perasaan senang terhadap diri sendiri maupun terhadap lingkungan sebagai akibat pengetahuan mengenai penyelarasan diri.

    INTUISI
     
    Intuisi adalah istilah untuk kemampuan memahami sesuatu tanpa melalui penalaran rasional dan intelektualitas. Sepertinya pemahaman itu tiba-tiba saja datangnya dari dunia lain dan di luar kesadaran. Misalnya saja, seseorang tiba-tiba saja terdorong untuk membaca sebuah buku. Ternyata, di dalam buku itu ditemukan keterangan yang dicari-carinya selama bertahun-tahun. Atau misalnya, merasa bahwa ia harus pergi ke sebuah tempat, ternyata di sana ia menemukan penemuan besar yang mengubah hidupnya. Namun tidak semua intuisi berasal dari kekuatan psi. Sebagian intuisi bisa dijelaskan sebab musababnya.

    EVOLUSI

    Evolusi adalah merupakan kata yang berasal dari bahasa latin yang artinya membuka gulungan atau membuka lapisan. Kemudian bahasa itu diserap menjadi bahasa inggris evolution yang berarti perkembangan secara bertahap.

    Pada teori evolusi berpendapat bahwa terjadi perubahan pada makluk hidup menyimpang dari struktur awal dalam jumlah yang banyak beraneka ragam dan kemudian menyebabkan terjadinya dua kemungkinan. Yang pertama adalah makhluk hidup yang berubah akan mampu bertahan dan tidak punah atau disebut juga dengan istilah evolusi progresif. Sedangkan kemungkinan atau opsi yang kedua adalah mahluk hidup yang berubah atau berevolusi tadi gagal bertahan hidup dan akhirnya punah atau disebut dengan evolusi regresif.

    NATURALISME

    Naturalisme merupakan paham yang menganggap dunia empiris ini merupakan keseluruhan realita. Adanya alam tidak membutuhkan adanya bantuan dari luar. Semua kejadian di alam, tidak membutuhkan berada dalam satu siklus yang terus berjalan, hal inilah yang lebih mirip dengan pengertian deisme. Sehingga naturalisme ini tidak membutuhkan kehadiran pihak lain untuk memahami alam.
    VITALISME
     
    Vitalisme adalah pandangan bahwa makhluk hidup berbeda dengan benda material mati yang lain karena memiliki suatu zat yang membuat makhluk itu hidup. Pandangan ini bertentangan dengan materialisme mekanistis. Zat yang berada pada makhluk hidup ini bukanlah benda fisik. Mereka bisa berupa energi yang memberi menjadikan mereka benda hidup. Menurut kaum Vitalis hanya dari sudut fisik dan kimia tidak bisa menjelaskan fungsi hidup.
    RASISME

    Menurut Wikipedia rasisme memiliki arti suatu sistem kepercayaan atau doktrin yang menyatakan bahwa perbedaan biologis yang melekat pada ras manusia menentukan pencapaian budaya atau individu, bahwa suatu ras tertentu lebih superior dan memiliki hak untuk mengatur yang lainnya. Menurut The New Oxford Dictionary of English, rasisme adalah (1) the belief that there are characteristics, abilities, or qualities specific to each race, (2) discrimination against or antagonism towards other races.
    Menurut Kamus Besar bahasa Indonesia rasisme diartikan sebagai paham atau golongan yang menerapkan penggolongan atau pembedaan ciri-ciri fisik ( seperti warna kulit ) dalam masyarakat. Rasisme juga bisa diartikan sebagai paham diskriminasi suku, agama, ras ( SARA ), golongan ataupun ciri-ciri fisik umum untuk tujuan tertentu.

    IDEALISME
     
    Idealisme adalah sebuah istilah yang digunakan pertama kali dalam dunia filsafat oleh Leibniz pada awal abad 18 ia menerapkan istilah ini pada pemikiran Plato, seraya memperlawankan dengan Istilah Idealisme adalah aliran filsafat yang memandang yang mental dan ideasional sebagai kunci ke hakikat realitas. Dari abad 17 sampai permulaan abad 20 istilah ini banyak dipakai dalam pengklarifikasian filsafat
     

Source :
http://hidayatkaryadi.blogspot.co.id/2013/12/idealisme.html
http://arti-definisi-pengertian.info/pengertian-rasisme/
http://lintang-damar.blogspot.co.id/2011/10/kelebihan-kekurangan-eudemonisme.html
http://www.scribd.com/doc/249220800/Contoh-Kasus-Yang-Berhubungan-Dengan-Etika-Dan-Bisnis#scribd