Jenis-jenis
kejahatan di internet terbagi dalam berbagai versi. Salah satu versi
menyebutkan bahwa kejahatan ini terbagi dalam dua jenis, yaitu
kejahatan dengan motif intelektual. Biasanya jenis yang pertama ini
tidak menimbulkan kerugian dan dilakukan untuk kepuasan pribadi.
Jenis kedua adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi atau
kriminal yang berpotensi menimbulkan kerugian bahkan perang
informasi. Versi lain membagi cybercrime menjadi tiga
bagian yaitu pelanggaran akses, pencurian data, dan penyebaran
informasi untuk tujuan kejahatan.
Jenis-Jenis Ancaman Melalui IT
Berdasarkan jenis aktifitas yang dialkukannya, Cyber Crime dapat
digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut :
a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang
terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem haringan
komputer secara tidak sah/tanpa izin/tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya. Contohnya : Probing dan Port.
b. Illegal Contents
Merupkan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data/informasi
ke internet tentang suatu hal yang tidak benar/tidak etis dan dapat dianggap
melanggar hukum atay menggangu ketertiban umum. Contohnya : Penyebaran
pornografi.
c. Data Forgery
Merupakan kejahatan yang
dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada
di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi/lembaga yang
memiliki situs berbasis web database.
d. Cyber Espionage, Sabotage, dan Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan
internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan
memasuki sitem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage dan Extertion
merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat
gangguan/perusakan/penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau
sistem jaringan komputer yang tidak terhubung dengan internet.
e. Carding
Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencari nomor kartu kredit
milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
f. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat
besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana
meningkatkan kapabilitasnya. Cracker adalah orang yang sering melakukan
aksi-aksi perusakan di internet. Cracker ini sebenarnya adlaah hacker yang
memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negative. Contohnya : pembajakan
account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, penyebaran virus,
hingga pelumpuhan target sasaran.
Kasus - Kasus :
Istilah hacker biasanya
mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer
secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang
sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebutcracker. Boleh dibilang cracker ini
sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang
negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas,
mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing,
menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir
disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang
bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan
layanan.
Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker
adalah untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak
dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan
pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang
lain, seperti website atau program menjadi tidak
berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di
bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10
Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank
swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana
komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang
kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal
dengan internet.
Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni
criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai
sarana kejahatan.
Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk
penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan
kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang
tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari
modus perbuatan yang dilakukannya.
Source :
http://dennynofyan.blogspot.co.id/2015/06/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi.html
http://ayuuuunya.blogspot.co.id/2015/05/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi.html